




“Ketika itu Wisnu Andrio Fatra alias Rio selaku pihak kontraktor ini menelpon saya minta carikan pekerjaan di Palembang. Karena dia kontraktor maka saya menelepon sepupu saya Arie Martharedo dan memperkenalkan mereka,” jelasnya.
Dalam persidangan saksi Erwan Herli juga mengatakan, terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel pernah menelponnya dengan nada suara tergopoh-gopoh dan menyebut bahwa uang fee ratusan juta atau Rp 400 juta akan ditarik dari rekening untuk ‘Ibu’.
“Saat itu Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel menghubungi saya dengan suara tergopoh-gopoh dia meminta agar saya mengecek rekeningnya, katanya mau mencairkan uang Rp 400 juta. Katanya untuk urusan hutang piutang terkait proyek di Banyuasin. Kemudian saya hubungi teman saya di Bank Sumsel Babel untuk membantunya. Tak lama kemudian Arie Martharedo menelpon dengan cepat-cepat menyampaikan uangnya sudah dicairkan, dan saya tanyakan kepadanya uang Rp 400 juta itu untuk siapa? Dijawabnya ‘Untuk Ibu kak’,” papar saksi Erwan Herli.
Dijelaskannya, terkait Arie Martharedo menyebut uang Rp 400 juta itu untuk ‘Ibu’ maka dirinya beramsusi ‘Ibu’ tersebut adalah atasan dari Arie Martharedo.
“Ibu itu saya asumsikan atasannya yakni Anita,” kata saksi Erwan Herli.
Dilanjutkannya, sedangkan terkait fee dalam perkara tersebut baru diketahuinya disaat diperiksa Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi.
“Jaksa Penyidik memberitahu kalau ada uang fee di perkara ini, yakni uang Rp 400 juta dan uang Rp 200 juta,” tandasnya. (ded)







