





Palembang, JN
Dalam sidang lanjutan tiga terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023 di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/6/2025) terungkap jika Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, salah satu terdakwa di perkara ini diperkenalkan kakak sepupunya kepada terdakwa kontraktor.
Diketahui adapun terdakwa dalam perkara tersebut yakni Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor.
Di persidangan, saksi Erwan Herli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku dirinya adalah kakak sepupu dari terdakwa Arie Martharedo.
“Dalam perkara ini saya selaku Pegawai Bank Sumsel Babel menjadi saksi dikarenakan telah memperkenalkan adik sepupu saya yakni terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel kepada terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor,” ujarnya.
Dijelaskannya, jika terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio selaku pihak kontraktor dulunya nasabahnya di Pagaralam. HALAMAN SELANJUTNYA>>







