




Masih dikatakan M Fauzi alias Pablo, sebelum penandatangannya kontrak dilakukan di Lampung awalnya Mail pihak dari Ahmat Thoha alias Anang menelpon dirinya meminta agar ia hadir dalam penandatangan kontrak kerja tersebut.
“Saat di Lampung selain menandatangani kontrak kami juga melakukan verifikasi dokumen-dokumen. Dalam pertemuan di Lampung tersebut ada Kadis PUPR Nopriansyah (terdakwa), saat itu dibilang kalau nanti uang muka pekerjaan sudah dibayar maka disetor fee-nya. Kemudian dalam proses tender saya hanya bekoordinasi dengan Mail, tidak ada kordinasi dengan pihak dinas,” terangnya.
Dilanjutkannya, setelah proses tander dilakukan barulah proyek pekerjaan didapatkan oleh Ahmat Thoha alias Anang.
“Ada sekitar empat proyek yang didapatkan dengan nilai angaran Rp 16 miliar. Terkait proyek pekerjaan ini, Nopriansyah meminta fee 20 persen untuk DPRD OKU dan fee 2 persen buat panitia lelang. Sedangkan kalau untuk pencairan uang muka pekerjaan proyek dilakukan pada bulan Maret atau tidak lama dari saya menghadap Setiawan Kepala BPKAD OKU,” pungkasnya. (ded)







