Sidang Fee OKU Ungkap Tandatangan Kontrak Pekerjaan Proyek Pokir Dilakukan di Lampung









Para saksi saat disumpah sebelum bersaksi disidang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

M Fauzi alias Pablo, Selasa (16/9/2025) mengatakan, dirinya selaku pihak kontraktor melakukan penandatangan kontrak pekerjaan proyek Pokir OKU di Lampung.

Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi dalam sidang empat terdakwa dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 untuk pengesahan atau ketok palu APBD tahun anggaran 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun empat terdakwa tersebut, yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin yang ketiganya anggota DPRD OKU. Sedangkan M Fauzi alias Pablo di perkara ini merupakan salah satu terdakwa yang telah lebih dulu divonis Hakim 2 tahun penjara.

“Dalam perkara ini yang mendapatkan proyeknya adalah Ahmat Thoha alias Anang. Namun dikarenakan saya dimintanya meminjam bendera perusahaan-perusahaan makanya saya ikut melakukan penandatangannya kontrak pekerjaan proyek. Dimana penandatangannya kontraknya dilakukan di Lampung, bukan di Kabupaten OKU,” ujarnya dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!