



Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.
“Sidang ditutup dan akan kita buka kembali pekan depan,” tutup Hakim.
Usai pesidangan, JPU Kejati Sumsel Suhartono SH MH mengatakan, dalam persidangan pihaknya menghadirkan saksi Nila Febrianti yang merupakan istri dari terdakwa Dedy Chandra.
“Di persidangan saksi yang merupakan istri dari terdakwa telah mengungkapkan adanya aliran uang dari terdakwa yang digunakan terdakwa untuk membeli mobil, sepeda motor dan rumah,” tandas JPU.
Diketahui, dalam dakwaan JPU terdakwa Dedy Chandra diduga telah memalsukan buku-buku atau daftar-daftar admnistrasi sewa gerai ATM BNI Cabang Palembang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar lebih. (ded)

