




“Selain itu saya juga diajak oleh Arie Martharedo ke rumah Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin (terdakwa) di Alang-alang Lebar dalam rangka memperkenalkan Wisnu Andrio Fatra selaku kontraktor yang akan melakukan pekerjaan proyek di Banyuasin,” tandas saksi Erwan Herli.
Sementara Ardi Arpani mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin yang juga saksi di persidangan mengungkapkan, empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin dalam perkara ini adalah Pokir RA Anita Noeringhati yang saat itu menjabat Ketua DPRD Sumsel.
“Adapun empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Banyuasin itu diantaranya peningkatan cor jalan, pembangunan gedung lurah Kramat Raya dan drainase. Proyek-proyek ini adalah Pokir Ibu Anita Noeringhati,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, terkait proyek Pokir di Dinas PUPR Banyuasin tersebut mulanya Anita Noeringhati yang saat itu Ketua DPRD Sumsel melakukan kunjungan ke Banyuasin, kemudian ada warga yang mengajukan proposal usulan Pokir kepada Anita Noeringhati.
“Jadi proyek tersebut Pokir Ibu Anita,” pungkas saksi. (ded)







