Sidang Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel, Muddai Madang Ngaku Ingin Berkontribusi Untuk Sumsel







Terdakwa PDPDE Sumsel saat bersaksi di persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Muddai Madang (Pemilik PT Dika Karya Lintas Nusa atau PT DKLN), terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang mengaku, jika dirinya ingin berkontribusi untuk Sumsel.

Dikatakan Muddai Madang, perusahaan miliknya PT DKLN menjalin kerjasama dengan PDPDE Sumsel hanya untuk mengangkat agar PDPDE Sumsel lolos persyaratan untuk pengelolaan gas di Jambi Merang.

“Untuk mendapatkan alokasi gas ini dibutuhkan persyaratan. Sebab, pengajuan pertama PDPDE Sumsel ditolak
oleh BP Migas makanya pengajuan kedua PDPDE menggandeng PT DKLN. Saya ini lahir di Sumsel, Bapak dan Ibu saya asli Sumsel makanya saya mau berkontribusi untuk Sumsel, bahkan saya yang mau berkontribusi pernah menjadi Ketua Panitia Asian Games yang semuanya memakan energi,” ungkapnya saat dihadirkan dalam persidangan untuk menjadi saksi terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!