



“Sebab PT DKLN dan PDPDE Gas merupakan perusahaan swasta, namun mengapa perkara tersebut dijadikan dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar Muddai Madang pemilik dan juga Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).
Kemudian terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010 mengatakan, jika dirinya, Alex Noerdin, Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan (Direktur PTDKLN sejak tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas) tidak sama sekali menerima uang ‘gelap’ dalam perkara tersebut.
“Kami berempat tidak menerima uang ‘gelap’, tapi kami disalahkan dengan metode audit yang dilakukan oleh saksi ahli,” kata terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin.
Sementara Ahli dari BPK RI, Hendratna Mutaqin, SE., Ak., Msc., XRY, CFE., CCO., CCPA saat memberikan keterangan sebagai Ahli di persidangan menegaskan, jika dalam dugaan kasus tersebut perbuatan keempat terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
“Kerugian negara tersebut terjadi karena adanya hak yang herusnya milik PDPDE Sumsel atas pengelolaan gas Jambi Merang dialihkan ke PDPDE Gas. Akibatnya, hak milik PDPDE Sumsel hilang hingga mengakibatkan kerugian negara dalam perkara tersebut,” tandasnya. (ded)

