




Palembang, JN
Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, Senin (25/4/2022) menyampaikan pesannya kepada ahli BPK RI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Hal tersebut dikatakan Alex Noerdin saat Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH meminta tanggapan terkait keterangan ahli dari BPK RI yakni Hendratna Mutaqin, SE., Ak., Msc., XRY, CFE., CCO., CCPA., CHFI yang dihadirkan JPU Kejagung di persidangan.
“Saya hanya menyampaikan pesan dengan saksi ahli, jika nasib kami dipertaruhkan dari kesaksian anda,” kata Alex Noerdin.
Sedangkan terdakwa Muddai Madang mengungkapkan, jika dirinya keberatan atas keterangan Ahli dari BPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

