



“Proposal itu ada tapi saya tidak melihatnya, sebab proposal kan masuk ke SKPD dan ke gubernur,” ujarnya.
Diungkapkannya, jika dirinya selaku Kepala BPKAD Sumsel melakukan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya karana adanya surat disposisi Alex Noerdin selaku gubernur yang bertuliskan setujuh untuk melakukan proses pencairan.
“Kemudian disposisi bertuliskan setuju itu saya teruskan ke Kabid Anggaran untuk diproses NPHD dan lain-lainnya. Setelah itu, NPHD dilengkapi Biro Kesra yakni dengan dibuatkan pakta integritas dan disertai rekening yayasan penerima dana hibah. Setalah itu semua berkas tersebut diajukan kembali kepada saya, lalu saya membuat disposisi ke staf saya untuk dicairkan,” jelasnya.
Dilanjutkannya, sebagai Kepala BPKAD dirinya hanya memproses dan menganggarkan dana hibah Masjid Sriwijaya.
“Kalau untuk verifikasi berkasnya bukan kami, tapi SKPD terkait dalam hal ini Biro Kesra,” tandasnya. (ded)

