




Palembang, JN
Laonma PL Tobing mantan Kepala BPKAD Sumsel mengatakan, dirinya menganggarkan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Rp 100 miliar dikarenakan adanya perintah dari Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Hal itu dikatakan Laonma PL Tobing (terdakwa berkas terpisah) saat menjadi saksi disidang terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Karena ada perintah Pak Alex Noerdin maka saya menganggarkan Rp 100 miliar untuk pembangunan Masjid Sriwijaya. Dimana kala itu saya sampaikan ke Bappeda secara tertulis agar menganggarkan Rp 100 miliar. Dalam proses penganggaran ini, tentunya dilakukan pembahasan bertahap hingga dari Rp 100 miliar yang saya anggarkan tersebut untuk tahun 2015 Pemprov hanya mampu memberikan dana hibah Rp 50 miliar, dan tahun 2017 Rp 80 miliar,” katanya.
Masih dikatakannya, terkait pemberian dana hibah tersebut ada propsoal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, namun proposal tersebut tahun 2011. HALAMAN SELANJUTNYA>>

