Sidang Dugaan Korupsi BNI Cabang Palembang Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar, Hakim Pertanyakan Soal Pengawasan







Sedangkan saksi Fauria Tika Sari selaku Manager ORIC BNI Kanwil Sumsel mengatakan, usai terdakwa melakukan transaksi uang tanpa fisik menggunakan password pegawai lainnya maka pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kepada terdakwa.

“Saya, Anisa dan Dian yang melakukan pemeriksaan dan mengkonfirmasi kepada terdakwa. Saat diperiksa, terdakwa mengaku kepada kami kalau dia melakukan transaksi uang tanpa fisik karena ditawari aplikasi yang tujuannya akan mendapatkan uang. Hasil dari pemeriksaan, kami juga melaporkannya ke kantor pusat di Jakarta sehingga ada Tim dari pusat yang saat itu turun. Selanjutnya barulah terdakwa di laporakan ke pihak bewajib,” papar saksi Fauria Tika Sari.

Selanjutnya Hakim H Wahyu Agus Susanto SH MH mengajukan pertanyaan kepada saksi apakah diketahui siapa yang menerima transferan uang dari terdakwa Weni Aryanti.

“Ini uangnya Rp 5 miliar lebih, itu banyak uangnya. Siapa yang menerima transferannya?,” tegas Hakim bertanya kepada saksi.

Dijelaskan saksi Fauria Tika Sari, jika sampai saat ini belum diketahui uang itu ditransefrkan oleh terdakwa kepada siapa.

“Totalnya ada 16 rekening dengan delapan transaksi. Untuk uang itu ditransefrkan ke rekening siapa belum diketahui. Tapi pengakuan terdakwa kalau dia ikut aplikasi yang tujuannya untuk dapatkan uang,” pungkas saksi. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!