




Palembang, JN
Sadli Manager ORIC Kantor Cabang (Kanca) BNI Palembang dan Fauria Tika Sari Manager ORIC BNI Kanwil Sumsel, Rabu (16/4/2025) dihadirkan menjadi saksi dalam sidang Weni Aryanti Supervisor Teller BNI Cabang Palembang terdakwa dugaan korupsi dalam transaksi keuangan berupa penyetoran uang tanpa disertai dengan fisik uang pada uang kas BNI Kantor Cabang Palembang yang rugikan keuangan negara Rp 5,2 miliar atau Rp 5.282.500.000, di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH didampingi Hakim Anggota H Khoiri Akhmadi SH MH dan H Wahyu Agus Susanto SH MH menanyakan terkait pengawasan dari saksi.
Dalam persidangan mulanya saksi Sadli selaku Manager ORIC Kantor Cabang BNI Palembang mengatakan, jika dalam perkara ini terdakwa Weni Aryanti menggunakan password Pegawai Teller BNI Cabang BNI Palembang melakukan transaksi uang tanpa fisik.
“Terdakwa tidak memiliki integritas sehingga menggunakan password pegawai lainnya lalu mentransferkan uang,” kata saksi Sadli di persidangan.
Terkait keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH mempertanyakan pengawasan dari saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

