



“Kemudian sepengetahuan saya PT Andalas Bara Sejahtera ini juga melakukan pembebasan lahan masyarakat yang ada di lokasi. Untuk pembebasan lahan ini, PT Andalas Bara Sejahtera milik tim sendiri,” tandas saksi.
Sedangkan Hasmirin mantan PNS Bagian Perizinan pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat yang juga saksi di persidangan mengatakan, jika ketika itu dirinya pernah ikut turun memantau patok batas.
“Saya ikut ke lokasi bersama Siti Zaleha dan Syaifullah Aprianto yang keduanya Kasi pada Distamben Lahat. Akan tetapi terkait adanya pengecilan luas wilayah PT Andalas Bara Sejahtera usai izinnya ditingkatkan menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) itu saya tidak ikut ke lapangan,” terangnya.
Dilanjutkan saksi, dengan adanya pengecilan luas wilayah karena ada peningkatan izin dari ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tersebut maka untuk titik koordinatnya pastinya ada perubahan.
“Karenakan luas lahannya kan menjadi mengecil, makanya titik koordinatnya berubah. Dimana awalnya ditentukan dulu titik koordinatnya, setelah itulah baru dipasang patoknya. Namun ketika itu saya tidak mengetahui terkait titik koordinat dan pemasangan patok ini ada permasalahan. Saya baru tahu disaat diperiksa sebagai saksi di kejaksaan, dimana saat itu disampaikan kepada saya kalau PT Andalas Bara Sejahtera telah melakukan penambangan di dalam wilayah izin PTBA pada tahun 2010 sampai 2014 sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara,” pungkas saksi. (ded)

