



Kemudian terdakwa Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015).
“Pada tahun 2008 PT Andalas Bara Sejahtera izinnya hanya izin eksplorasi dengan luas lahan 150 hektare. kemudian tahun 2010 izinnya ditingkatkan menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara. Dengan adanya peningkatan izin ini, menjadikan luas wilayahnya menjadi pengecilan yakni dari 150 hektare menjadi 100 hektare. Pengecilan luas wilayah ini dikarenakan daerah yang diberikan izin merupakan wilayah produktif,” jelas saksi Idris Herman Majid.
Masih dikatakannya, setelah izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara PT Andalas Bara Sejahtera terbit maka di tahun 2010 tersebut untuk titik koordinat dan pemasangan patok dilakukan verifikasi lagi.
“Dikarenakan izinnya ditingkatan tentu ada perubahan titik koordinat dan pemasangan patok batas. Tapi untuk menentukan titik koordinat dan patok ini awalnya dilakukan verifikasi, namun hal itu saya tidak mengetahuinya,” kata saksi.
Diakui saksi Idris Herman Majid, jika yang diketahuinya yakni kala itu hanyalah PT Andalas Bara Sejahtera menyiapkan kegiatan penambangan dengan membuat drainase, infrastruktur dan lainnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

