Sidang Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel, Hakim Cecar Robert Heri Soal Pengawasan







Diungkapkan saksi Robert Heri, di dalam Undang-Undang Minerba disebutkan kalau Dinas ESDM hanya ngawasi IUP yang izinya diberikan oleh provinsi saja, dalam hal ini PTBA.

“Jadi kalau yang lainnya kami tidak mengawasinya,” kata saksi di persidangan.

Hakim H Wahyu Agus Susanto SH MH mengatakan, jika keterangan saksi tidak masuk di akal.

“Gak masuk akal, sebab tahun 2010 saksi sebut ke lapangan dan melihat belum ada penambangan, kemudian kalau di tahun 2012 ke lapangan melakukan pengawasan maka ketahuan penembangan yang dilakukan PT Andalas Bara Sejahtera tersebut. Hal ini kami sampaikan karena kalau dicegah sejak 2012, maka tidak akan banyak jumlah kerugian negara yang terjadi. Selain itu soal pengawasan, masak kalau yang nambang bukan PTBA maka itu bukan urusan kita, itu gak mungkin kan. Apalagi lahan itu masuk di dalam wilayah izin PTBA,” papar Hakim.

Terkait hal tersebut, Robert Heri kemudian menyampaikan, jika di dalam pengawasan tersebut pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memberikan laporan.

“Makanya PTBA selaku pemegang IUP pada tahun 2013 memberikan laporan kepada kami hingga kami bentuk tim, kalau tahun 2012 gak ada laporan ke kami. Tapi inilah mungkin kelemahan ada dua kewenangan pemberian izin yakni dari tingkat kabupaten dan dari tingkat provinsi. Tapi selanjutnya disaat terbit Undang-Undang No.23 tahun 2014 untuk izin tambang batu bara adalah wewenang gubernur. Tapi kini semua izinnya sudah menjadi kewenangan pusat,” papar saksi.

Dalam persidangan tersebut, Robert Heri juga mengaku, jika sebelumnya dirinya kaget saat perkara tersebut dibawa ke ranah hukum.

“Sebab, setahu saya perkara ini awalnya hanya kisru antara dua perusahaan yakni PTBA dan PT Andalas Bara Sejahtera. Bahkan setelah saya menurunkan tim ke lepangan dan dilaporan oleh tim tekait hasil peninjauan yakni PT Andalas Bara Sejahtera menambang di wilayah izin PTBA, tidak ada lagi tindak lanjutkanya kepada kami. Namun tiba-tiba saya dipanggil kejaksaan dan dijadikan saksi terkait perkara dugaan korupsi ini,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!