Sidang Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel, Hakim Cecar Robert Heri Soal Pengawasan







Kemudian Hakim H Wahyu Agus Susanto SH MH mencecar Robert Heri terkait pengawasan yang dilakukan saksi yang kala itu selaku Kadis ESDM Sumsel.

“Saksi selaku kepala dinas melakukan pengawasan tidak?,” tanya Hakim.

Dijawab Robert Heri, jika pihaknya hanya melakukan pengawasan kepada PTBA karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan oleh gubernur. Sedangkan untuk PT Andalas Bara Sejahtera tidak dilakukan pengawasan karena IUP-nya diterbiutkan oleh bupati.

“Jadi kami hanya melakukan pengawasan pada wilayah IUP PTBA, kalau PT Andalas Bara Sejahtera tidak (melakukan pengawasan),” jawab saksi Robert Heri.

Selanjutnya Hakim H Wahyu Agus Susanto SH MH menanyakan kepada Robert Heri apakah tahun 2010 sampai sampai tahun 2013 saksi meninjau ke lapangan.

“Adakah saksi ke lapangan melakukan pengawasan?,” ungkap Hakim kembali mengajukan pertanyaan.

“Saya tidak mengawasi ke lapangan, tapi ada tim kami dari Dinas ESDM yang mengawasi IUP PTBA. Kalau tahun 2010, ketika itu tim yang ke lokasi tidak menemukan PT Andalas Bara Sejahtera melakukan penambangan di wilayah izin PTBA. Kemudian tahun 2012 tidak ke lokasi, barulah di tahun 2013 Tim ESDM Sumsel ke lokasi seusai mendapat surat dari PTBA yang menyampaikan PT Andalas Bara Sejahtera ini telah melakukan penambangan di wilayah izin PTBA,” jelas Robert Heri.

Terkait keterangan Robert Heri yang di tahun 2012 tidak ke lokasi membuat Hakim H Wahyu Agus Susanto SH MH kembali mengajukan pertanyan kepada saksi.

“Kalau 2012 dilakukan pengawasan ke lapangan maka akan ketahuan PT Andalas Bara Sejahtera ini telah menambang di wilayah izin PTBA, tapi saksi tidak melakukan pengawasan kan?” tegas Hakim bertanya kepada saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!