




Palembang, JN
Hendra Okta Reza Ketua Pokja Lelang Pemkab Muba, Rabu (23/3/2022) menjadi saksi Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Diakui Hendra, jika sejak awal siapa saja pemenang proyek di Muba sudah diatur. Hal tersebut dikarenakan adanya pemberian fee dari pihak kontraktor yang perusahaannya dimenangkan dalam lelang.
“Jadi pemenang proyek memang sudah diatur. Sebagai Ketua Pokja Lelang saya mau meloloskan peserta lelang yang telah diatur dimenangkan dikarenakan menjalankan perintah atasan saya, yakni Pak Daud Amri selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, bahkan dengan ikut mengatur pemenang lelang dirinya mendapat jatah fee dari Eddy Umari. HALAMAN SELANJUTNYA>>

