Sidang Dodi Reza, Saksi Ungkap Catatan Fee Proyek Muba Rp 3,6 Miliar







Dokumen alat bukti aliran fee proyek di Muba saat ditampilkan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Marlisa pegawai di perusahaan kontraktor milik Suhandy (terdakwa sudah divonis), Rabu (13/4/2022) dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam sidang Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Di persidangan, saksi Marlisa yang menjabat sebagai bagian keuangan PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang merupakan perusahaan kontraktor milik Suhandy mengungkapkan, jika dirinya mencatat semua pemberian fee proyek yang diberikan Suhandy kapada sejumlah pihak di Pemkab Muba.

“Dari catatan yang saya buat untuk total fee yang diberikan Pak Suhandy kepada sejumlah pihak di Pemkab Muba berjumlah sekitar Rp 3,6 miliar. Semua pengeluaran uang itu saya catat, sebab setiap ada pemberian fee saya diminta Pak Suhandy untuk mencatatnya,” katanya.

Dijelaskannya, dari catatan yang dibuatnya tersebut untuk penerima uang fee juga dicatat olehnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!