



Hal itu dibantah oleh saksi Sandi Swardi.
“Tidak pernah, tidak betul itu,” jawab saksi.
Di persidangan kemudian JPU KPK menegaskan konsekuensi hukum.
“Saksi sudah disumpah, jadi ada konsekuensi hukum
jika memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan,” pungkas JPU KPK. (ded)

