



Diungkapkannya, dengan memberikan fee ditahun 2020 maka ditahun 2021 dirinya juga kembali mendapat proyek pembangunan jembatan.
“Kali ini tahun 2021 pagu anggaranya besar senilai Rp 24 miliar lebih atau hampir Rp 25 miliar. Untuk fee proyek tahun 2021 sudah saya hitung dan siapkan uangnya yakni dari keuntungan, yakni sebesar Rp 2,2 miliar. Namun fee Rp 2,2 miliar ini tidak jadi saya berikan sebab saat itu ada OTT KPK,” tandasnya.
Sedangkan Jully Aprianto kontraktor jalan di Muba yang juga saksi di persidangan mengatakan, jika pada tahun 2021 dirinya mendapatkan proyek jalan di Muba dengan pagi anggaran Rp 6 miliar.
“Dari proyek yang saya dapatkan tersebut saya memberikan gee Rp 150 juta kepada Fadli PPK di Dinas PUPR Muba. Namun fee tersebut saya berikan setelah Fadli memintanya,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

