Sidang Dodi Reza, Kontraktor Jembatan Akui Berikan Fee Proyek







Para saksi saat dihadirkan di sidang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Rico Perdana kontraktor pembangunan jembatan di Muba, Rabu (18/5/2022) menjadi saksi tiga terdawa dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan terdakwa Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba).

Dalam persidangan, saksi Rico mengaku memberikan fee untuk Dodi Reza dan Herman Mayori yang feenya diserahkan melalui Irfan selaku PPK di Dinas PUPR Muba.

“Tahun 2020 saya dapat proyek jembatan dengan pagu anggaran Rp 4,9 miliar. Kemudian saya memberikan fee
Rp 500 juta untuk bupati (Dodi Reza), dan fee Rp 200 juta untuk Kadis PUPR (Herman Mayori) semua fee itu saya serahkan kepada Irfan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!