



“Keterangan saudara seperti masuk angin, apakah ada tekanan? Dalam sidang ini sudah banyak saksi yang telah kami periksa, jadi jelaskan dengan jujur adakah permintaan uang fee dari bupati saat itu hingga saudara menyetorkan uang fee tersebut,” tegas Hakim.
Diungkapkan Suhandy, jika fee tersebut diserahkan ke Herman Mayori dan Eddy Umari.
“Ada permintaan fee, lalu saya berikan melalui Herman Mayori dan Eddy Umari,” jawab Suhandy.
Keterangan saksi tersebut membuat Hakim Waslan SH MH mengingatkan terkait ancaman pidana keterangan palsu di persidangan.
“Saya ingatkan kepada suadara jika ada ancaman pidana menghalangi persidangan, maka dari itu berikan keterangan saksi yang sebanarnya. Sebab saudara disidang ini sebagai saksi dan telah disumpah. Pertanyaan saya, apakah saksi pernah memerintahkan office boy di kantor saudara untuk mentransferkan uang, jelaskan uang apa dan ditransferkan ke siapa?,” tanya Hakim.
Dikatakan Suhandy, jika memang dirinya pernah memerintahkan office boy di kantornya mentransferkan uang untuk terdakwa Eddy Umari.
“Pada Januari 2021, Eddy Umari minta uang Rp 600 juta yang katanya buat keperluan dinas. Kemudian saya memerintahkan office boy di kantor saya mentransferkan uang itu,” ujar Suhandy. HALAMAN SELANJUTNYA>>

