




Palembang, JN
Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengingatkan kontraktor Suhandy ancaman pidana keterangan palsu saat dihadirkan menjadi saksi tiga terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun 2021 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/4/2022).
Suhandy (terdakwa yang sudah divonis) dihadirkan di persidangan secara virtual guna menjadi saksi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba).
Saat memberikan keterangan di persidangan Hakim meragukan keterangan saksi Suhandy yang terkesan menutupi kesaksiannya terkait pemberian fee dalam dugaan kasus tersebut.
“Uang itu saya serahkan kepada Herman Mayori dan Eddy Umari,” kata saksi Suhandy.
Terkait keterangan saksi, Hakim Yoserizal SH MH mengatakan, jika Suhandy memberikan keterangan dalam keadaan tertekan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

