




Palembang, JN
Sidang Alex Noerdin Cs, enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya masih menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Hal itu diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Jumat (24/12/2021).
“Jadi untuk sidang keenam tersangka tersebut nanti setelah berkas perkaranya dilimpahkan JPU ke pengadilan,” katanya.
Adapun enam tersangka tersebut, yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel). HALAMAN SELANJUTNYA>>

