




Palembang, JN
Sidang Akhmad Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Senin (21/2/2022) ditunda Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Yoserizal SH MH.
Persidangan Akhmad Najib Cs yang terdiri dari Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel) dan terdakwa Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH.
Keempat terdakwa juga telah hadir dalam sidang secara virtual. Bahkan tiga dari tujuh saksi yang diagendakan JPU menjadi saksi di persidangan hadir dimuka sidang.
Ketiga saksi tersebut, yakni; Marwah M Diah (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) yang hadir melalui virtual. Sedangkan Zainal Berlian (Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Ricard Cahyadi (manta Kabiro Kesra) dihadirkan secara langsung di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

