Sidang 15 Anggota DPRD Muara Enim Ungkap Fee Proyek Dibahas Sebelum Ketuk Palu







Kemudian saksi Fitrianzah menjelaskan, jika dirinya menerima jatah uang fee sebesar Rp 200 juta.

“Saya menerima uang Rp 200 juta, uang itu dikasikan Bupati Ahmad Yani dikarenakan jabatan saya sebagai anggota DPRD Muara Enim,” pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH menutup sidang dan akan kembali membuka persidangan dua pekan kedepan.

“Sidang akan kita buka kembali Rabu 13 Juli 2022 mendatang dengan agenda saksi a de charge (saksi meringankan),” tutupnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo mengatakan, dalam sidang 15 terdakwa tersebut saksi dari pihaknya semuanya telah dihadirkan di persidangan.

“Jadi kami sudah selesai melakukan pembuktian, sehingga sidang kedepan penasihat hukum akan menghadirkan saksi a de charge,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!