



Dijelaskannya, saat rapat ketuk palu APBD digelar di DPRD Muara Enim dihadiri oleh Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim saat itu, seluruh anggota DPRD dan seluruh Kepala OPD Pemkab Muara Enim.
“Dalam rapat tersebut tidak ada menyebut dan membahas uang fee, hanya rapat ketuk palu mengesahkan APBD Muara Enim, karena soal pemberian fee itu kan dilakukan pembahasaan sebelum rapat ketuk palu dilakukan,” katanya.
Dilanjutkan Indra Gani, jika uang fee yang diterimanya tersebut merupakan bantuan dari Ahmad Yani untuk biaya Pileg.
“Jadi uang itu diberikan kepada kami untuk biaya nyaleg. Dan memang sebelumnya kami di DPRD juga pernah membahas terkait proyek di Muara Enim yang diantaranya membahas 16 paket proyek itu (proyek yang didapatkan kontraktor Robi Okta Falevi, sudah divonis),” pungkasnya.
Sedangkan saksi Ishak Joharsah mengatakan, jika dirinya juga menerima fee yang uangnya diserahkan oleh A Elfin MZ Muchtar.
“Ketika itu Elfin menawarkan fee dengan dua pilihan, yakni; berupa uang dan paket proyek. Namun Elfin mengatakan kepada saya kalau jatah paket proyek sudah habis diambil teman-teman lainnya. Dari itulah saya menerima uang dari Elfin terkait 16 paket proyek di Muara Enim,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

