Siapa yang Perintahkan Fee 20 Persen Proyek OKU Harus Diungkap!









Padahal terdakwa Kadis PUPR OKU, sambung Feri, tidak ada kaitan dan kepentingan soal APBD OKU.

“Kadis PUPR ini hanyalah diperintah untuk mengambilkan fee dari terdakwa kontraktor yang uang fee-nya untuk pengesahan APBD OKU. Artinya, KPK mesti mengungkap siapa pejabat yang memerintahkan Kadis PUPR OKU tersebut. Jadi K-MAKI berharap agar perkara ini diusut sampai tuntas oleh KPK, jangan sampai ada tebang pilih,” tandas Feri.

Diketahui pada perkara ini adapun para tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni; Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU. Dimana empat tersangka tersebut kini menjadi terdakwa di persidangan. Sedangkan dua lainnya selaku pihak kontraktor pemberi fee sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!