Siapa yang Perintahkan Fee 20 Persen Proyek OKU Harus Diungkap!









Lebih jauh Feri juga menjelaskan terkait amar putusan Majelis Hakim saat membacakan vonis dua terdakwa kontraktor.

“Amar putusan tersebut telah mengungkapkan adanya pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU, pertemuan di salah satu hotel di Baturaja hingga pertemuan di Ruang Asisten I Kantor Bupati OKU. Amar putusan ini harus ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan proses penyidikan kepada semua pejabat OKU yang hadir di setiap pertemuan tersebut. Sebab, dari pertemuan-pertemuan inilah muncul adanya komitmen fee proyek Pokir untuk DPRD agar APBD OKU disahkan,” jelas Feri.

Menurut Feri, K-MAKI menilai dalam perkara tersebut juga terdapat praktik ‘kongkalikong’ antara pejabat di OKU soal fee 20 persen.

“Namun sampai saat ini KPK belum mengungkap secara tuntas praktik ‘kongkalikong’ antara pejabat ini, malahan yang diproses oleh KPK dari Pemkab OKU hanya Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU yang kini menjadi terdakwa dalam persidangan,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!