Siapa yang Perintahkan Fee 20 Persen Proyek OKU Harus Diungkap!









Suasana sidang vonis dua terdakwa saat berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Sabtu (2/6/2025) mengatakan, siapa yang memerintahkan fee 20 persen dalam perkara fee proyek Pokir OKU harus diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikatakan Feri terkait dugaan kasus korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU untuk pengesahan atau ketok palu APBD Tahun Anggaran 2025.

“KPK harus mengungkap siapa yang memerintahkan fee 20 persen di perkara fee proyek proyek Pokir OKU ini. Karena pihak yang memerintahkan fee 20 persen inilah merupakan aktor utama dalam dugaan kasus korupsi tersebut,” tegas Feri.

Masih dikatakan Feri, dalam persidangan para terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang para saksi akan dihadirkan. Oleh karena itulah K-MAKI berharap siapa yang memerintahkan fee 20 persen tersebut dapat diungkap.

“K-MAKI meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Majelis Hakim mengejar keterangan saksi-saksi di persidangan guna mengungkap pihak yang telah memerintahkan soal fee 20 persen ini,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!