Siapa Pembuat Kebijakan Pembongkar Pasar Cinde Harus Diungkap Kejati!









Adapun lima tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Sumsel di perkara ini, yaitu; mantan Walikota Palembang, mantan Gubernur Sumsel, Kepala Cabang PT MB, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Direktur PT MB.

“K-MAKI menilai dalam perkara Pasar Cinde ini masih banyak pihak lainnya yang terlibat selain lima tersangka yang telah ditetapkan tersebut, dan itu harus diungkap,” kata Feri.

Dilanjutkannya, kemudian tentang pengurangan BPHTB Pasar Cinde juga harus diungkap oleh Kejati Sumsel terkait mengapa ketika itu diberikan pengurangan atau diskon BPHTB sampai 50 persen.

“Sebab dengan adanya diskon BPHTB 50 persen ini membuat terjadinya kerugian negara serta adanya aliran uang BPHTB yang mengalir ke sejumlah pihak.

Untuk itulah Kejati Sumsel harus melakukan penyidikan kepada SK Penerbitan Pengurangan BPHTB Pasar Cinde, ungkap dan proses siapa yang menerbitkan dan yang menandatangani SK tersebut,” pungkas Feri.

Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya mengatakan, jika penyidikan perkara Pasar Cinde tersebut kini sudah masuk dalam tahap pemberkasan.

“Karena sudah tahap pemberkasan sehingga pemeriksaan saksi distop sementara. Meskipun demikian kedepannya Jaksa Penyidik masih biasa memeriksa saksi lagi guna kepentingan proses penyidikan apabila nanti masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi,” pungkasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!