





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Selasa (19/8/2025) menegaskan, Kejati Sumsel mesti mengungkap siapa pembuat kebijakan pembongkaran Pasar Cinde.
Hal itu ditegaskan Feri terkait dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, yang kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Siapa pembuat kebijakan pembongkaran Pasar Cinde harus diungkap oleh Kejati Sumsel. Sebab dengan adanya kebijakan membongkar bangunan pasar tersebut memicu terjadinya dugaan kasus korupsi ini,” tegas Feri.
Masih dikatakan Feri, jangan sampai dalam perkara tersebut ada pejabat pembuat kebijakan terkait pembongkaran Pasar Cinde yang menjabat saat itu lolos.
“Kita harapkan Kejati Sumsel mengungkap pejabat yang terlibat di tahun perkara Pasar Cinde ini terjadi. Siapa saja pejabat yang menjabat di tahun itu harus dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai nanti saat disidang yang terbuka untuk umum terungkap ada saksi selaku pejabat pembuat kebijakan tidak diperiksa hingga tak dihadirkan di persidangan. Sebab di perkara ini siapa pejabat pembuat kebijakan harus tanggung jawab,” harap Feri.
Lebih jauh dikatakannya, sedangkan terkait aliran uang dari pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde juga harus diungkap secara jelas siapa saja para pejabat yang menjabat saat itu menerima aliran uang tersebut.
“Kejadian pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini terjadi tahun berapa? Siapa saja pejabat yang menjabat kala itu? Kemudian siapa yang menjabat Kepala Bapenda Palembang saat itu? Jadi semuanya harus dipanggil dan diperiksa oleh kejaksaan, termasuk ungkap siapa saja para pejabat yang menerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde ini,” papar Feri.
K-MAKI juga berharap jangan sampai dalam proses penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini ada tebang pilih.
“Panggil dan periksa semua pejabat yang menjabat saat itu, masukan keterangan hasil dari pemeriksaan di berkas perkara. Hal itu dilakukan agar para pejabat yang menjabat kala itu bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan nanti.
Kemudian untuk pejabat yang terbukti terlibat harus diproses. Jadi kejaksaan jangan hanya menetapkan lima tersangka saja di perkara ini,” jelas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







