





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Selasa (19/8/2025) mengatakan, dalam perkara Pasar Cinde siapa yang membuat kebijakan harus tanggung jawab. Dari itulah Kejati Sumsel mesti mengungkap semua pihak yang terlibat di perkara ini, jangan sampai nanti ketika di persidangan ada pejabat yang menjabat saat itu lolos.
Hal itu ditegaskan Feri terkait dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, yang kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Kejati Sumsel mesti mengungkap semua pihak yang terlibat di tahun perkara Pasar Cinde ini terjadi. Siapa saja pejabat yang menjabat di tahun itu harus dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai nanti saat disidang yang terbuka untuk umum terungkap ada saksi selaku pejabat pembuat kebijakan tidak diperiksa hingga tak dihadirkan di persidangan. Sebab di perkara ini siapa pejabat pembuat kebijakan harus bertanggungjawab,” tegas Feri.
Masih dikatakan Feri, sedangkan terkait aliran uang dari pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde juga harus diungkap secara jelas siapa saja para pejabat yang menjabat saat itu menerima aliran uang tersebut.
“Kejadian pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini terjadi tahun berapa? Siapa saja pejabat yang menjabat kala itu? Kemudian siapa yang menjabat Kepala Bapenda Palembang saat itu? Jadi semuanya harus dipanggil dan diperiksa oleh kejaksaan, termasuk ungkap siapa saja para pejabat yang menerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde ini,” ujar Feri.
Lebih jauh diungkapkannya jika K-MAKI berharap jangan sampai dalam proses penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini ada tebang pilih. HALAMAN SELANJUTNYA>>







