Siapa Berbuat Harus Tanggung Jawab!









Untuk penerima aliran uang BPHTB tersebut, sambung Feri, walaupun ada pihak yang menerima aliran uang dengan jumlah kecil dan telah mengembalikan ke negara harus tetap diproses oleh kejaksaan.

“Penerima aliran uang BPHTB ini adalah gratifikasi. Karena perkara Pasar Cinde ini sudah sangat lama terjadi dan perkaranya sudah tahap penyidikan, maka pihak yang telah melakukan pengembalian uang aliran BPHTB Pasar Cinde tidak akan menghapus perbuatan dugaan tindak pidananya. Sehingga tetap harus diproses dan ditersangkakan oleh kejaksaan,” ungkap Feri.

Lebih jauh dijelaskan Feri, dalam perkara Pasar Cinde tersebut Kejati Sumsel mesti mengungkap semua pihak yang terlibat di tahun perkara Pasar Cinde ini terjadi.

“Siapa saja pejabat yang menjabat di tahun itu harus dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai nanti saat disidang yang terbuka untuk umum terungkap ada saksi selaku pejabat pembuat kebijakan tidak diperiksa hingga tak dihadirkan di persidangan. Sebab meskipun sudah ada lima tersangka yang ditetapkan di perkara ini, K-MAKI mendorong agar Kejati Sumsel mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya. Karena masih ada keterlibatan pejabat yang menjabat saat itu hingga kini belum diungkap dan diproses oleh kejaksaan,” tandas Feri.

Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya mengatakan, jika penyidikan perkara Pasar Cinde tersebut kini sudah masuk dalam tahap pemberkasan.

“Karena sudah tahap pemberkasan sehingga pemeriksaan saksi distop sementara. Meskipun demikian kedepannya Jaksa Penyidik masih biasa memeriksa saksi lagi guna kepentingan proses penyidikan apabila nanti masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi,” pungkasnya. (ded)

Foto: Suasana Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde.















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!