Siapa Berbuat Harus Tanggung Jawab!









Suasana Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Selasa (19/8/2025) mengatakan, siapapun pejabat saat itu yang berbuat dugaan korupsi di perkara Pasar Cinde harus tanggung jawab.

Hal itu ditegaskan Feri terkait dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, yang kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.

“Siapapun pejabat yang menjabat saat itu terbukti melakukan perbuatan dugaan korupsi di perkara Pasar Cinde harus tanggung jawab,” tegas Feri.

Diketahui dalam perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan Kejati Sumsel, mereka yaitu; mantan Walikota Palembang, mantan Gubernur Sumsel, Kepala Cabang PT MB, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Direktur PT MB.

Masih dikatakan Feri, di perkara Pasar Cinde ini ada pejabat kala itu yang membuat kebijakan memerintahkan membongkar bangunan Gedung Pasar Cinde hingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

“Sebab dengan dibongkarnya Pasar Cinde ini membuat Pasar Cinde aset Pemkot Palembang dibongkar dan pembangunannya mangkrak. Kemudian dampak dari pembongkaran tersebut terdapat retribusi Pasar Cinde seperti dari retribusi para pedagang, retribusi parkir dan retribusi kebersihan yang hilang dan tidak masuk dalam PAD sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu adanya pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde yang juga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara. Siapa saja yang ikut berbuat yang menyebabkan kerugian negara tersebut semuanya harus bertanggungjawab,” jelas Feri.

Lebih jauh diungkapkannya, sedangkan terkait pengurangan BPHTB Pasar Cinde, selain kerugian keuangan negara juga menyebabkan adanya aliran uang BPHTB ke sejumlah pihak.

“Pasar Cinde yang dibongkar untuk rencana pembangunan pasar modern namun pembangunannya mangkrak adalah untuk kepentingan bisnis. Jadi tidak boleh BPHTB dilakukan pengurangan. Kemudian soal sejumlah pihak yang menerima aliran BPHTB harus diungkap sampai tuntas oleh Kejati Sumsel, kita harapkan jangan sampai ada tebang pilih,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!