Siap-Siap Usai Libur Lebaran Kejati Panggil Saksi Fee 20 Persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel







Lebih jauh diungkapkan Kajati Dr Yulianto SH MH, jika mantan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

“Untuk mantan Ketua DPRD Sumsel sudah kita periksa sebagai saksi,” tandas Kajati Sumsel.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah mengungkapkan modus operandi para tersangka dalam perkara ini.

“Adapun modus ketiga tersangka tersebut, yakni; bersama-sama melakukan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dengan secara bersama-sama sepakat adanya komitmen fee 30 persen dari kegiatan proyek pekerjaan pembangunan Kantor Lurah di RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang, Pengecoran Jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Pengecoran Jalan RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, dan Pembuatan Saluran Drainase di RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa,” paparnya.

Lanjutnya, bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut pembangunannya tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak yang disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap komitmen fee dan/atau gratifikasi serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang oleh tersangka selaku Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Sumsel bersama dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan pihak pemenang lelang yakni
Wakil Direktur CV HK.

Untuk tiga tersangka yang ditetapkan tersebut disangkakan melanggar pasal, terdiri dari; untuk tersangka Arie Martha Redo dan Apriansyah disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. <<HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!