Siap-Siap Usai Libur Lebaran Kejati Panggil Saksi Fee 20 Persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel







Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Usai libur lebaran Idul Fitri, siap-siap para saksi terkait fee proyek 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, salah satu tersangka dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023 akan dipanggil oleh Kejati Sumsel guna dilakukan pemeriksaan.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Minggu (6/4/2025).

“Karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan, maka para saksi usai libur lebaran ini akan dijadwalkan pemanggilan guna diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tegasnya.

Dijelaskannya, jika di perkara tersebut sudah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan.

Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel Arie Martharedo, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah, dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra.

“Para saksi yang nantinya akan dipanggil yakni untuk diambil keterangannya guna melengkapi berkas perkara penyidikan ketiga tersangka yang telah ditetapkan,” jelas Vanny.

Selain itu, lanjut Vanny, dalam penyidikan perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga terus mendalami penyidikan dan mendalami alat bukti.

“Kemudian terkait jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh BPKP,” tandasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yulianto SH MH sebelumnya telah menyampaikan, dalam perkara tersebut pihaknya telah mengamankan uang Rp 826 juta lebih yang merupakan uang fee atau suap.

“Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara terhadap pembangunan Kantor Lurah, pembangunan drainase dan jalan yang dibeton dan dicor masih dalam tahap penghitungan oleh BPKP,” tegas Kajati Sumsel.

Diungkapkan Kajati Dr Yulianto SH MH, pada perkara tersebut untuk tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel mendapat jatah atau menerima fee 20 persen dari proyek pekerjaan dengan pagu senilai Rp 3 miliar.

“Fee 20 persen yang diterima Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel tersebut ditransfer oleh tersangka selaku kontraktor yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV HK,” jelas Kajati. <<HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!