



Adapun dua tersangka tersebut, yakni tersangka Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel, dan tersangka Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel.
“Untuk berkas perkara kedua tersangka kan belum dinyatakan P21, makanya saksi-saksi akan diperiksa kembali guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut,” katanya.
Dilanjutkannya, dari dua tersangka yang telah ditetapkan tersebut baru satu tersangka yang sudah ditahan, yakni tersangka Asri Wisnu Wardana.
“Untuk tersangka Aran Haryadi belum dilakukan penahanan. Bahkan Aran Haryadi beberapa waktu yang lalu tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel. Dari itulah kedepan yang bersangkutan akan kita lakukan pemanggilan,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

