



“Dalam tahap penyidikan ini kegiatan penyidikan dilakukan untuk mencari tersangka yang nanti akan ditetapkan,” terangnya.
Dilanjutkannya, jika pada proses penyidikan yang dilakukan sejumlah saksi sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel.
“Sejumlah saksi kan telah kita periksa dalam proses penyidikan tersebut. Untuk itu kedepan saksi-saksi tetap kita lakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, adapun ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung yang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel, yakni pada jalan tol seksi II tahun 2016, 2017 dan tahun 2018. HALAMAN SELANJUTNYA>>

