



Menurut Kasi Penkum, para saksi tersebut dihadirkan di persidangan guna memberikan keterangan untuk kedua terdakwa.
“Agenda sidangnya masih pemeriksaan saksi-saksi, makanya para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dalam sidang terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana tersebut sebelumnya sudah ada para saksi yang dihadirkan di persidangan.
“Saksi yang telah dihadirkan disidang, diantaranya saksi dari pihak Bank Sumsel Babel,” ujarnya.
Disingung apakah akan ada pengembangan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi kredit tersebut? Dikatakan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, jika sejauh ini belum ada pengembangan penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

