





Palembang, JN
Siap-siap para penerima aliran uang dari pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde dipanggil Kejati Sumsel untuk diperiksa terkait pendalaman penyidikan dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Saat ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sedang mendalami aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde. Oleh karena itu saksi-saksi akan diagendakan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan
dalam rangka mengungkap para pihak penerima aliran uang tersebut,” tegas Vanny.
Menurutnya, terkait pendalaman aliran uang ini pada Rabu kemarin (16/7/2025) Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa tersangka Alex Noerdin (AN) selaku mantan Gubernur Sumsel.
“Tersangka AN diperiksa di Kejati Sumsel. Dalam pemeriksaan tersangka diajukan 40 pertanyaan terkait pendalam aliran uang BPHTB Pasar Cinde,” kata Vanny.
Masih kata Vanny, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga sedang mendalami alat bukti lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut.
“Penetapan lima tersangka yang telah dilakukan oleh Kejati Sumsel karena sudah cukup alat buktinya, dan kini alat bukti para tersangka dilakukan pendalaman oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel untuk mendalami aliran uang BPHTB Pasar Cinde,” ujarnya.
Adapun lima tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Sumsel tersebut, terdiri dari; Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. HALAMAN SELANJUTNYA>>







