



“Tapi sekarang ini kan masih tahap penyidikan makanya saksi-saksi berpeluang dipanggil lagi. Bahkan nanti setelah tahap satu yakni kelengkapan berkas perkara diperiksa JPU, pemanggilan saksi-saksi masih dapat dilakukan. Sebab, kalau berkas perkara dinilai masih kurang lengkap maka JPU akan memberikan petunjuk kepada Jaksa Penyidik agar kembali memeriksa para saksi,” paparnya.
Dari itulah, lanjut Kasi Penkum, dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih ini, kedepan para saksi dapat dipanggil kembali.
“Sedangkan untuk pemeriksaan saksi hari ini belum ada agenda pemeriksaan. Jadi untuk hari ini sedang kosong giat pemeriksaan terhadap para saksi,” pungkas Kasi Penkum.
Sementara Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya M Taufan Yulistian selaku Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel telah mengatakan, jika pihak Bank Sumsel Babel pada perinsipnya tetap mengikuti proses hukum dan pihak Bank Sumsel Babel akan hadir disetiap pemanggilan saksi yang dilakukan oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

