



“Dalam persidangan Majelis Hakim menolak semua eksepsi kedua terdakwa. Untuk itulah sidang selanjutnya agendanya keterangan saksi-saksi,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH menegaskan, jika 30 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut merupakan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik disaat perkara tersebut masih tahap penyidikan.
“Ketika tahap penyidikan Jaksa Penyidik memeriksa saksi-saksi yang kala itu pemeriksaannya dilakukan di Kejati Sumsel dan di Kejagung. Nah, saksi-saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan inilah yang nantinya akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.
Dilanjutkannya, jika dari para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut diantaranya adalah mantan Dirut Bank Sumsel Babel yang menjabat saat dugaan kasus tersebut terjadi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

