Setelah Berhasil Jebol Rumah, Tersangka AF Juga Kuras Isi ATM Milik Guru







Selanjutnya berdasarkan laporan dan informasi yang dihimpun, Tim Polsek Mulak Ulu dipimpin Kapolsek Mulak Ulu, AKP Arman P Nasution, Kanit Reskrim Polsek Mulak Ulu, Aipda Eki Prima AMd dan anggota Reskrim berhasil menangkap tersangka AF (25) pada Jumat (11/2/2022) pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka AF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dompet berisi tiga kartu ATM milik pelapor, lima buku, tabungan milik pelapor, satu lembar STNK sepeda motor, satu pasang antingan emas, satu kalung emas berbentuk padi dan tiga lembar struk penarikan ATM yang dilakukan oleh pelaku.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Mulak Ulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (rob)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!