Setahun Buron, Warga Rusun Ditangkap Atas Kasus Penusukan







“Benar, tersangka penganiayaan sudah berhasil diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134. Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait aksinya,” katanya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, untuk motif penusukan diduga ada dendam antara tersangka terhadap korban. Karena sebelumnya pernah terlibat selisih paham.

“Korban sendiri mengalami luka tusuk senjata tajam, barang bukti berupa VER dari rumah sakit Bhayangkara Palembang,” terangnya.

Atas perbuatannya melakukan penganiayaan ini tersangka sendiri akan di jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. “Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” tandasnya. (den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!