



“Korban ini tinggal di Jalan Diponegoro Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Pak!, waktu itu saya mendekati korban, karena sebelumnya korban ini sudah mengeroyoki saya saat saya terliebat perkelahian dengan orang lain,” katanya.
Dikatakan pelaku, ia langsung mendekati korban sambil berkata. “Kenapa kau kemarin ngeroyokin aku, awak lah tuo. Setelah itu, saya langsung pulang kerumah mengambil pisau dapur dan kembali menemui korban,” katanya.
Pelaku kemudian mendekati korban dan langsung menusukkan pisau ke tubuh korban yang mengenai pundak belakang sebelah kanan. Melihat korban terluka, tersangka lalu pergi dan pulang kerumahnya. Korban akhirnya melaporkan kejadian menimpanya ke Polsek IB I Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah mengamankan seorang tersangka dalam perkara Pasal 351 ayat 1 KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>

