



Diketahui, pada penyidikan dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021 ini, sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Adapun belasan saksi yang sudah diperiksa, diantaranya; AY Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 KONI Sumsel, JM Waketum 2 KONI Sumsel, JY Wakil Bendahara KONI Sumsel, UM Staf Keuangan KONI Sumsel, saksi AF, saksi SAD, S Sekretaris Umum KONI Sumsel.
Kemudian saksi ID selaku Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan KONI Sumsel, saksi LCK, AA Bendahara Umum KONI Sumsel, SK Wakil Bendahara Umum II KONI Sumsel, AYW mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumsel tahun 2015, serta tiga direktur perusahaan swasta yakni DB, TW dan saksi IS.
Bukan hanya itu, dalam penyidikan perkara tersebut, pada Kamis (30/3/2023) Kejati Sumsel juga telah menggeledah Kantor KONI Sumsel dan menyegal ruang kerja Bendahara Umum KONI dan brankas yang terletak di pojok ruangan Bendahara Umum KONI.
Dari penggeledahan yang dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel mengamankan enam kardus berisi dokumen, dua boks kontainer plastik berisi dokumen serta satu flashdisk. (ded)

