



Dalam sidang Bram Rizal juga menceritakan ketika dirinya memberikan fee Rp 270 juta untuk Dodi Reza Alex Noerdin.
“Awalnya Herman Mayori menanyakan kepada saya, sudah siap belum fee untuk bupati. Saya jawab sudah siap, yang kemudian saya langsung ke rumah dinas bupati untuk menemui Dodi Reza. Setiba di rumah dinas, sayapun bertemu dengan Dodi Reza yang kala itu Dodi hendak pergi. Kemudian saya menyampaikan soal pemberian fee, terkait hal itu Dodi menyampaikan agar saya menyerahkan kepada ajudannya bernama Mursyid. Dari itu keesokan harinya saya menemui Mursyid dan menyerahkan uang fee Rp 270 juta tersebut,” terangnya.
Dilanjutkan saksi Bram Rizal, jika dalam perkara tersebut dirinya hanya satu kali menyerahkan uang fee untuk bupati.
“Jadi hanya satu kali saya menyerahkan fee. Dimana fee itu terkait proyek dibidang saya pada tahun 2019 yang uang feenya saya serahkan ditahun 2000. Sedangkan kalau fee untuk saya sendiri, saya mendapat Rp 30 juta,” pungkasnya. (ded)

