Seorang WBP Kasus Terorisme Dibebaskan dari Lapas Perempuan Malang







Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme berinisial A (tengah) pada saat meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Jawa Timur, Senin (28/3/2022), setelah menjalani hukuman selama 5,5 tahun. (Foto-Antara)

Malang, Jawa Timur, JN

Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme berinisial A dibebaskan murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Jawa Timur, setelah menjalani hukuman selama 5,5 tahun.

Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Wisnu Nugroho Dewanto dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (28/3/2022), mengatakan bahwa A bebas setelah menjalani hukuman penuh sesuai dengan vonis majelis hakim.

“Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya,” kata Wisnu.

Wisnu menjelaskan bahwa selama menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, A bersikap baik dan tidak menimbulkan keributan. A juga sangat kooperatif saat diminta untuk memberikan informasi oleh pihak internal lapas.

“Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selalu kooperatif,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!